Untuk pembuatan SKCK Baru:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Lahir / Ijazah
4. Fotokopi Paspor
5. Pas Foto 4 × 6 = 4 lembar
6. Rekomendasi Polsek Setempat
7. Sidik Jari
8. Mengisi Formulir SKCK
Untuk kamu yang belum punya kartu sidik jari/rumus sidik jari. Anda harus terlebih dulu mengurusnya di ruangan pelayanan sidik jari (Inafis).
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Lahir / Ijazah
4. Fotokopi Paspor
5. Pas Foto 4 × 6 = 4 lembar
6. Rekomendasi Polsek Setempat
7. Sidik Jari
8. Mengisi Formulir SKCK
Untuk kamu yang belum punya kartu sidik jari/rumus sidik jari. Anda harus terlebih dulu mengurusnya di ruangan pelayanan sidik jari (Inafis).