Semua warga asing yang tinggal di Kota Jepang baik pelajar maupun pekerja tentu memiliki jangka masa tinggal. Masa tinggal ini merupakan persetujuan pemerintah jepang melalui Visa yang dikeluarkan oleh Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Pada visa kita telah tertera berapa lama kita akan tinggal di Jepang. Setelah di jepang kita disarankan untuk megurus KTP (Resident Card) di kantor kependudukan setempat. Namun beberapa bandara besar seperti Narita Tokyo, Pembuatan KTP juga terdapat dibandara. Pembuatan KTP di bandara cukup singkat kira-kira 20 menit, Resident Card langsung jadi. Photo Credit: www.jalan2kejepang.com " Lalu bagaimana kalau masa tinggal kita khususnya bagi pelajar sudah habis dan ingin diperpanjang ?". Karena penulis tinggal di Kota Sendai, maka kali ini saya akan menulis mekanisme proses perpanjangan visa pelajar di kota Sendai dengan segala persyaratannya. Adapun dokumen yang anda perlu bawa untuk perpanjanga...
Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman Untuk Maju Bersama